Rabu, 05 Feb 2025
Home
Search
Menu
Share
More
Amir Syarifudin pada Amalan Ijazah
16 Jan 2025 05:59 - 1 menit reading

Bolehkah diamalkan, Ijazah Amalan dari Youtube atau Internet?

Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa lepas dari Internet , mulai dari belanja sampai pengajian ilmu agama. Para Dai banyak juga yang menyampaikan kajian ilmu keagamaan melalui berbagai platform media sosial. Hal ini memang sangat memudahkan masyarakat untuk menerima informasi kapan dan dimanapun berada.

Dalam dakwah ini merupakan langkah untuk memudahkan dan memaksimalkan peran internet, karena efektif dan efesien dalam menjangkau masyarakat.

Dalam proses penyampaian dakwah terkadang Para da’I atau kyai memberikan sebuah ijazah atau amalan yang disampaikan lewat youtube dan  media sosial lainnya.

Kemudian ada pertanyaan, Apakah boleh mengamalkan ijazah atau amalan yang disampaikan ulama melalui media sosial?

KH Husein Ilyas dari Mojokerto pernah menyampaikan pada salah satu kesempatan Ngaji Rutin Jumat pagi. Beliau menyebut bahwa hal itu diperbolehkan selama ulama yang menyampaikan tersebut jelas silsilah keilmuannya. TV, Radio dan Media sosial seperti Youtube, Facebook, WhatsApp, dan juga buku hanya merupakan media. Yang terpenting adalah isi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussa’adah Mojoagung Jombang Kyai Zaenal Maarif dalam sebuah kesempatan juga pernah menyampaikan, jika sebuah amalan atau ijazah itu dari ayat Al Quran maka boleh diamalkan dan jangan ragu.