Dalam membina kehidupan berumah tangga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri.
Dalam salah satu talk show Prof. Dr. AG. KH. Muhammad Quraish Shihab menjelaskan hak hak istri yang harus di penuhi oleh seorang suami.
Hak Istri dia berhak mendapat tempat tinggal mendapat makanan pakaian berhak untuk dihormati kewajiban suami itu. Jelas Nya.
Istri tidak berkewajiban memasak, istri tidak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari hasil usahanya. tambah beliau
Tetapi hubungan suami istri bukan hanya hubungan hak dan kewajiban hubungan suami istri itu adalah hubungan kerja sama sehingga kalau suami membutuhkan istri kalau mampu membantu. jelasnya.
disamping itu seorang istri juga punya kewajiban kepada suami.
“istri punya kewajiban kepada suami, Hormat pada suami, berdiskusi”. tutur Prof. Dr. AG. KH. Muhammad Quraish Shihab
“tetapi keputusan akhir pada suami”. tambah beliau
itulah arti kepemimpinan, tetapi disuruh berdikusi, bermusyawarah. tegas Nya. (*)