Jawaban
🌼 Konsekuensi bagi orang yang belum mengqodlo’ puasa Ramadlan yang pernah ditinggalkannya sampai masuk pada bulan Ramadlan berikutnya adalah:
1️⃣ Jika dia melakukannya tanpa ada udzur maka dia berdosa
👆Tetapi jika dia melakukannya karena udzur, misalnya pada bulan Ramadlan yang lalu dia tidak berpuasa karena hamil, kemudian dia belum mengqodlonya sampai datang Ramadlan berikutnya dikarenakan masih menyusui maka dia tidak berdosa.
👆Maksudnya jika puasa menyebabkan masyaqqoh padanya.
2️⃣ Tetap wajib baginya untuk mengqodlo puasa yang ditinggalkannya setelah hari raya
3️⃣ Wajib baginya untuk membayar fidyah kepada fakir miskin, setiap harinya satu mud bahan makanan pokok daerah.
👆Satu mud sama dengan 679.79 gram beras
والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI