Assalamu’alikum Kyai, Bagaimana Hukum berjalan lewat didepan Orang Yang Sholat menggunakan sajadah?
Wa’alikum Salam Wr. Wb. terima kasih atas pertanyaannya.
Orang yang sedang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah ﷻ. Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat.
Mengenai hukum berjalan didepan orang sholat yg bersajadah , yang hal itu ia lakukan karena kesulitan mendapatkan jalan menuju shof depan yg masih kosong disaat jamaah Jumat misalnya.
Dalam menyikapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat.
Pada dasarnya dalam kondisi normal , lewat didepan orang sholat tersebut adalah HARAM.
Namun bila tidak menemukan jalan lain untuk menuju shof depan kecuali dengan menerobos melewati orang yang sedang sholat , maka mengenai hal ini masih terdapat perbedaan pendapat ahli fiqih.
BOLEH , pendapat ini didukung oleh imam adzro’i , imam isnawi dan imam haromain.
HARAM , pendapat ini menurut pernyataan kitab bugyatul mustarsyidin termaktub dalam kitab imdad dan i’ab.
Refrensi : bugyatul mustarsyidin halaman 55 Assyarwani juz 2 halaman 160
Sumber : diolah oleh admin dari tulisan Al faqir Kyai M. Sholeh