Pertanyaan”Yai, bade tanglet, pripun hukume telek nyamuk teng kopiah utawi teng klambi. Angsal nopo mboten didamel shalat?”(Kiai, kami ingin bertanya, bagaimana hukumnya kotoran nyamuk yang menempel di kopiah atau baju. Boleh atau tidak dipakai dalam shalat?)
Demikian bunyi pertanyaan seorang warga yang ingin segera mendapatkan jawaban, agar tidak ada keraguan.JawabanDalam kitab Fathul Mu’in dinyatakan:
وعَن ونيم ذبَاب أيْ ويُعفَى عنْ ونيم ذبَاب
Dan diampuni kotoran lalat (dan sejenisnya, termasuk nyamuk).Nah, dengan demikian silahkan baju atau kopiah yang ada kotoran nyamuknya dipakai shalat.
Namun bagaimana hukum bangkai lalat, nyamuk dan laron yang terkantongi di saku karena tidak tahu, tahu-tahu setelah salam?
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
1. Bangkai tersebut tidak (ma’fu) diampuni dalam shalat, sehingga shalatnya wajib diulang.
2. Bangkai tersebut (dima’fu) diampuni dalam shalat, sehingga shalatnya tidak wajib diulang, sebagaimana fatwa Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Syekh Ibnu Imad.
Adapun darah nyamuk itu diampuni dalam shalat.
Wabillahittaufiq
Alfaqir
M Sholeh (Syuriyah PCNU Jombang)