Indonesia tidak hanya kaya dengan kekayaan alamnya, namun juga kaya dengan keragaman budaya , bahasa, agama dll. walhasil kebhinekaan simbol kebesaran bangsa harus dipertahankan demi terwujudnya negara damai yg terbingkai dlm negara kesatuan republik Indonesia.
Kebhinekaan bangsa ini dalam menghormati sesama pun perlu dilestarikan agar tidak menciderai kearifan lokal yang telah terbangun dan telah menemukan ruangnya sendiri sendiri.
ucapan salam utk menghargai sesama pun beragam sesuai kultur yg telah telah terbangun dari asal orang , ada yg menggunakan :
1. Assalamu Alaikum wr WB
2. selamat pagi dst
3. Sugeng Enjang dst
4. salam sejahtera kepada kalian dst
Nah , bagaimana dalam pandangan fiqih mengenai salam dengan ucapan selain nomer 1 ?
Imam An nawawi dlm majmu’ juz 4 halaman 599snap menyatakan :

Menurut asshohih bahkan yang benar adalah sah nya salam dengan bahasa ajam ( selain bahasa Arab ) dan wajibnya menjawab salam tersebut ketika mitra bicara memahaminya , baik orang tersebut mengetahui bahasa Arab atau tidak, karena salam dengan bahasa ajampun tetap dinamai dengan penghormatan dan salam.
Dan adapun orang yang tidak mampu mengucapkan salam dengan semestinya , maka ia mengucapkan salam semampunya ,menurut kesepakatan ulama’ karena darurat.
Fiqih juga mempertimbangkan keadaan orang, bukan ?
Nah disinilah pentingnya transformasi fiqih utk transformasi sosial.
Wabillahittaufiq
Alfaqir
M Sholeh.