Sab. Apr 1st, 2023
boneka-capit. instagram/@happy.claw
Saat ini marak sekali permainan mesin boneka capit. Prakteknya adalah pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka capit agar dapat mengaktifkan mesin. Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah (boneka) yang disediakan di dasar kotak mesin dalam batas waktu tertentu. Apabila pemain berhasil mencapit hadiah (boneka) hingga sampai ke kotak keluar maka hadiah dapat dimiliki pemain. Apabila tidak berhasil maka pemain tidak mendapatkan apapun.
Maka dapat disimpulkan bahwa permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan).
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. AlMa’idah [5]: 90)
Dalam hal ini para ulama juga sangat tegas. Diantaranya terdapat dalam kitab berikut ini:
وَقَال الْمَحَلِّيُّ: صُورَةُ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ التَّرَدُّدُ بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ
“Al Mahally berkata: Bentuk judi haram adalah yang mengandung dua pilihan antara untung dan rugi (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah AlKuwaitiyah, Juz 39, h. 404)
وَمِنْهَا اْللَعْبُ بِنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ لَعْبٍ فِيْهِ قِمَارٌ وَصُوْرَتُهُ اْلمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرَجَ العِوَضُ مِنَ اْلجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ اْلمُرَادُ مِنَ اْلمَيْسِر فِي اْلأَيَةِ وَوَجْهُهُ اْلحُرْمَةُ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَّغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمُ اَوْ يَغْلِبَهُ صَاحِبُهُ فَيُغْرَمُ
Diantaranya adalah bermain setiap permainan yang mengandung judi. Bentuk permainan yang disepakati adalah kedua belah pihak mengeluarkan kompensasi/biaya yang sepadan. Permainan ini adalah judi yang diharamkan oleh ayat judi. Alasan keharamannya karena setiap pihak bisa menang sehingga untung atau bisa kalah sehingga merugi. (Muhammad bin salim bin sa’id ba bashil As Syafi’i, Is’adur rafiq wa bughyah as shadiq, h.102). (*)
Sumber: Gusdewamenjawab

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *