Rab. Mar 22nd, 2023
sarang laba laba

Assalamu’alaikum Wr Wb

Ada Seorang warga bertanya, Bagaimana mengenai hukum sarang laba laba, suci atau najis ?

Wa’alaikum Salam Wr Wb.

Jamaah yang budiman. Hukum sarang laba laba ada dua pendapat.

  • suci . menurut almasyhur . Hal ini berdasarkan pernyataan kitab i’anah
  • najis . Menurut kitab tuhfah yg merilis pernya taan kitab Al uddah dan Al hawi.
  • Kitab Al uddah dan Al hawi mantab dengan hukum najisnya sarang laba laba dan hukum ini diperkuat pernyataan Al Ghozali dan Al qizwini.
  • Jadi berarti bila sarang laba laba menyangkut dikopyah atau pakaian yg dipakai utk sholat , maka sholatnya tetap SAH menurut pendapat pertama , dan TIDAK SAH menurut pendapat kedua. (Wabillahittaufiq Alfaqir M Sholeh.)
Baca Juga  Taraweh Cepet?

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *