Assalamu’alaikum Wr Wb
Ada Seorang warga bertanya, Bagaimana mengenai hukum sarang laba laba, suci atau najis ?
Wa’alaikum Salam Wr Wb.
Jamaah yang budiman. Hukum sarang laba laba ada dua pendapat.
- suci . menurut almasyhur . Hal ini berdasarkan pernyataan kitab i’anah

- najis . Menurut kitab tuhfah yg merilis pernya taan kitab Al uddah dan Al hawi.

- Kitab Al uddah dan Al hawi mantab dengan hukum najisnya sarang laba laba dan hukum ini diperkuat pernyataan Al Ghozali dan Al qizwini.
- Jadi berarti bila sarang laba laba menyangkut dikopyah atau pakaian yg dipakai utk sholat , maka sholatnya tetap SAH menurut pendapat pertama , dan TIDAK SAH menurut pendapat kedua. (Wabillahittaufiq Alfaqir M Sholeh.)