Skip to content

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • WhatsApp
  • X
  • Pinterest
  • RSS Feed
kyaiku.com

kyaiku.com

Platform Digital Islam

Search

Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

rizki banyuwangi Avatar
rizki banyuwangi
August 9, 2026
Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa larangan ini berlandaskan hadis sahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas.

Loading

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured Articles

  • Kiai Sepuh Tebuireng Ungkap Politik Uang Jelang Muktamar ke-35 NU: Fakta, Bukan Sekadar Isu

    Kiai Sepuh Tebuireng Ungkap Politik Uang Jelang Muktamar ke-35 NU: Fakta, Bukan Sekadar Isu

    August 19, 2026
  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026
  • Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    August 9, 2026
  • Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    August 6, 2026

Search

Author Details

KYAIKU.COM

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Follow Us on

  • Facebook
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Instagram
  • X
  • VK
  • Pinterest
  • Last.fm
  • Telegram
  • RSS Feed

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (31)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)

Archives

  • August 2026 (6)
  • July 2026 (29)
  • June 2026 (55)
  • May 2026 (1)
  • March 2026 (1)
  • February 2026 (2)
  • January 2026 (8)
  • December 2025 (10)
  • November 2025 (17)
  • January 2025 (1)

Tags

bahlil banjir bencana caketum pbnu cak imin cium tangan dinamika pbnu fikih gaza gus ipul gus yahya gus yahya maju lagi habib umar hukum Iran Israel Kang Santri Ai kekerasan seksual kiai said korupsi koruptor kubu sultan lgbt lirboyo makan bergizi makan bergizi gratis mbg mui muktamar 35 muktamar tambak beras najiz norwegia PALESTINA pbnu pemakzulan pesantren PIALA DUNIA piala dunia 2026 rais aam rmi banyuwangi ruu perampasan aset santri tambak beras tambang tanya jawab

About Us

kyaiku.com

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

Latest Articles

  • Kiai Sepuh Tebuireng Ungkap Politik Uang Jelang Muktamar ke-35 NU: Fakta, Bukan Sekadar Isu

    Kiai Sepuh Tebuireng Ungkap Politik Uang Jelang Muktamar ke-35 NU: Fakta, Bukan Sekadar Isu

    August 19, 2026
  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (31)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top