Dalam kitab Ianatut Tolibin karya Sayid Bakar Syato, syarah Fathul Muin karya Syekh Zainuddin Almalibari yang diajarkan Pengasuh PP Fathul Falah, Ngampelrejo, Blaru, Badas, Kediri, Gus Soleh, dijelaskan hukum baca bismillahirrahmanirrahim.
“Hukum baca bismillahirrahmanirrahim ada lima,” tuturnya.
Pertama wajib. Yakni baca bismillahirrahmanirrahim dalam salat.
Salah satu rukun qouli dalam salat yakni baca Fatihah.
Dalam Fatihah ada bismillahirrahmanirrahim. Sehingga tanpa bismillah, Fatihah tidak sah.
Jika Fatihah nya tidak sah, maka salatnya juga tidak sah.
Hukum baca bismillahirrahmanirrahim yang kedua yakni sunah. Ini dibagi menjadi dua.
Sunah ain, yakni harus baca bismillahirrahmanirrahim sendiri.. Contohnya sebelum wudu atau sebelum mandi.
Serta sunah kifayah. Yang baca bisa perwakilan atau salah satu.
Misalnya suami istri jima. Maka yang baca bismillahirrahmanirrahim boleh salah satu nya.
Bisa istrinya saja. Atau suaminya saja.
Atau pas kenduren, purakan atau makan bersama. Boleh salah satu saja yang baca bismillahirrahmanirrahim.
Ketiga, haram baca bismillahirrahmanirrahim. Yakni pada hal-hal yang haram.
Mau mencuri, mabuk, judi, zina kok baca bismillah, ini hukum nya haram.
Keempat makruh. Yakni baca bismillahirrahmanirrahim pada hal-hal yang makruh.
Kelima mubah. Yakni baca bismillahirrahmanirrahim pada hal-hal yang mubah.
Seperti ketika hendak memindahkan suatu barang dari satu tempat ke tempat yang lain..
Mugi Allah subhanahu wa ta’ala paring kita saget istiqamah memperbanyak baca bismillahirrahmanirrahim..