Seorang warga bertanya mengenai seorang wanita yang melahirkan melalui operasi sesar, apakah ia wajib mandi? Mengingat (bahwa) bekas operasi di perut wanita tersebut disarankan oleh dokter tidak terkena air.
Bahwa setelah operasi memang tidak boleh langsung mandi. Namun, setelah beberapa hari luka operasinya sudah dilapisi dengan plastik yang boleh kena air, dan setelah 7 -10 hari sudah bisa dibuka dan mandi biasa (boleh kena air lukanya) tapi tidak boleh berendam.
Jawaban :
Di antara hal yang mewajibkan mandi adalah melahirkan bayi, alaqoh (segumpal darah calon bayi) dan mudlgoh (segumpal daging calon bayi), bila kelahiran tersebut terjadi secara normal (tanpa operasi).
(Namun) bila proses kelahiran bayi tersebut terjadi dengan cara operasi, tidak melalui farji seperti kebiasaannya (sesar, bedah perut), maka ada dua pendapat ahli fikih:
Pendapat pertama, ia tetap wajib mandi.
Adapun bagian tubuh yang direkomendasi dokter (untuk) tidak boleh terkena air, maka diganti dengan tayamum, dengan mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan, sedang bagian tubuh yang normal dimandikan dengan diguyur air secukupnya, sekira tidak mengenai bagian bekas operasi tersebut.
Pendapat kedua, tidak wajib mandi.
Bila mempraktekkan pendapat pertama kesulitan, maka tidak salah (boleh) berpedoman pada pendapat yang kedua ini, meskipun ada penolakan.Referensi: Al-Bajuri, juz 1 halaman 74.

Catatan:
Luka operasi akan sembuh sempurna 2-3 minggu. Untuk mendapatkan penyembuhan yang cepat, maka perbanyak makan protein (telur, ikan), cukup istirahat dan banyak menggerakkan luka operasinya (yang terukur, sesuai dengan keadaan, tidak terlalu keras dan tidak terlalu lemah).
Oleh Mbah Sholeh