Saat ngaji dalam Lailatul Ijtima Ranting NU Candimulyo edisi 204 di Musala Al Arsy Sidobayan Luar Kamis (3/3/2022), Wakil Rois Syuriyah PCNU Jombang KH Muhammad Soleh menjelaskan keutamaan menikah.
“Rasulullah Muhammad sollallahu alaihi wa sallam bersabda; Menikah itu barokah, punya anak itu rahmat,” tuturnya.
Pengasuh PP Darul Ulum Rejoso sekaligus Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan pernah menyampaikan sabda Rasulullah Muhammad sollallahu alaihi wa sallam. Orang tua yang punya tiga anak perempuan dan mendidik nya hingga menjadi anak salehah, maka orang tua itu wajib masuk surga.
Sahabat lalu bertanya; Kalau hanya punya dua anak perempuan bagaimana ya Rasul?
Nabi menjawab, sama. Itu juga berlaku bagi orang tua yang punya dua anak perempuan.
Yang disebut anak perempuan, karena rata-rata, orang tua lebih bangga punya anak laki-laki.
Padahal aslinya sama. Anak laki-laki atau perempuan, asalkan dididik hingga menjadi saleh salehah, kelak akan bisa mengantarkan orang tua nya ke surga.
Kembali ke pengajian Kiai Soleh.
Kiai Soleh menjelaskan, usia kehamilan minimal adalah enam bulan.
Nikah belum enam bulan kok sudah melahirkan, maka anak itu dihukumi anak di luar nikah.
Sehingga jika anak itu perempuan, maka kelak saat menikah, ayahnya tak berhak menjadi wali. Wali nikah nya adalah wali hakim.
Kalau nikah enam bulan terus punya anak perempuan, maka ayah nya tetap berhak menjadi wali. Karena usia kehamilan itu minimal enam bulan.
Di majalah Aula sempat ada pertanyaan dari seorang janda alias rondo.
Dia janda sejak usia 25. Dia bertekad tidak nikah lagi hingga anak-anaknya rumah tangga.
Kini, setelah 20 tahun menjanda, anak-anak nya sudah rumah tangga.
Usia nya kini 45 dan ingin nikah lagi.
Dia sudah dekat dengan duda mati yang baik hati.
Janda ini ingin menikah dengan duda tadi. Tapi anak-anak nya tidak setuju.
Lalu dia harus bagaimana?
Jawaban di Aula itu sudah bagus. Tapi kayaknya kurang detail dikit.
Disitu disebutkan, hukum nikah ada wajib, haram, makruh, sunah dan mubah sesuai kondisi orang nya.
Sayangnya, tidak disebutkan dalam konteks seperti apa masing-masing hukum tersebut.
Kalau dia janda 20 tahun, dan sudah dekat dengan duda, mestinya hukum nikah nya wajib. Untuk menghindari zina dan fitnah.
Apalagi usia segitu masuk pubertas kedua.
Bahkan ada penelitian, rata-rata wanita pada usia 45 itu ingin ganti suami.. hahaha
Si duda itu saya yakin niatnya juga bagus.
Sedekah kepada janda itu pahalanya kan pahala sedekah sunah.
Kalau janda itu sudah dinikah, maka sedekah nya ganti status menjadi nafkah wajib yang pahalanya jauh lebih banyak…
Saya sering heran, kalau ada orang kaya yang senang sedekah pada janda.
Seandainya janda itu dia nikahi, kan pahalanya lebih banyak… Hihihi
Mugi Allah subhanahu wa ta’ala paring kita saget ngelampahi..
Aamiin