
Wanita-wanita Yang Haram Dinikahi ( Mahrom )
Sebab-sebab haram dinikahi:
- Haram dengan sebab keturunan:
▶️Ibu dan nenek hingga ke atas.(maksud keatas adalah ibunya nenek dst )
▶️Anak dan cucu hingga kebawah.(maksudnya kebawah adalah anaknya cucu dst)
▶️Kakak-adik seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja.
▶️saudara bapak yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ayah)
▶️saudara ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ibu)
▶️Anak saudara lelaki ( adik atau kakak) hingga kebawah.
▶️Anak saudara perempuan ( adik atau kakak ) hingga ke bawah. - Haram dengan sebab satu susuan.(Tunggal rodo`) :
i. Ibu yang menyusui.
ii. Saudara perempuan sesusuan.
Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud : “Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “. (Riwayat Bukhari dan Muslim). Perempuan-perempuan yang haram dengan sebab susuan adalah sama dengan orang-orang yang haram dengan sebab keturunan.
- Haram dengan sebab perkawinan/menjadi mertua. ( Musyaharah ) :
1. Ibunya istri keatas baik ibu kandung maupun ibu rodo`nya istri.baik suami sudah berhubungan intim dengan istri atau belum.
2. Anak dari istri (anak tiri suami) jika memang sang istri sudah berhub intim dengan istri.
3. istri-istrinya bapak (atau ibu, baik ibu kandung maupun ibu tiri)
4.Istri anak-anaknya.(menantu)
YANG DISEBUTKAN DI ATAS HARAM DINIKAHI SELAMANYA (BAIK SUDAH CERAI DENGN ISTRI ATAU BELUM)
Sedang yang tidak haram selamanya (haram hanya ketika menikahi kedua-duanya atau ke-empat-empatnya / mengumpulkan dalam satu pernikahan) jika istri sudah dicerai maka boleh dinikahi.mereka adalah:
- Saudara istri yakni kakak-atau adiknya istri baik kandung atau tiri atau hanya saudara sepersusuan.
- saudara bapaknya istri yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dari arah ayah)
- saudara ibunya istri yakni kakak/adiknya ibu, kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dari ibu)
Kang Yanu di Ngaji Pesantren