HUKUM MATI KORUPTOR

Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 29 Syawwal hingga 1 Dzul Qaʼdah 1433 H/ 15-17 September 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, memutuskan hukuman mati bagi koruptor. Ini adalah terobosan hukum yang sangat strategis dan cukup berani seiring
kejahatan korupsi yang terus saja terjadi.

Memasuki tahun 2012, Indonesia berada dalam bayang-bayang gelap praktik korupsi
yang masif. Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah
menjadi “jalan pintas” kekayaan yang menyengsarakan rakyat banyak. Anggaran negara
yang seharusnya untuk pengentasan kemiskinan justru menjadi jarahan.

Para ulama NU memandang kondisi ini sangat mendesak karena:

  1. Peringkat korupsi Indonesia yang sangat tinggi di tingkat global.
  2. Lemahnya efek jera hukum (sanksi ringan) dan banyaknya koruptor yang lolos dari
    jeratan keadilan.
  3. Adanya “lubang” hukum di mana kekayaan hasil korupsi seringkali tidak bisa disita
    jika tersangka meninggal dunia, sehingga harta haram tersebut justru diwariskan.

Keputusan Munas NU 2012 tentang Hukuman Mati bagi Koruptor
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqiʼiyyah merumuskan tiga poin krusial sebagai
sikap resmi NU:

  1. Hukuman mati bagi koruptor: hukumnya adalah mubah (boleh). Sanksi ini dapat
    diterapkan bagi koruptor yang melakukan aksinya secara berulang (residivis) atau
    korupsi dalam skala besar yang berdampak sistemik bagi kesengsaraan rakyat.
  2. Kewajiban pengembalian aset. Hukuman penjara tidak menghapus kewajiban
    finansial. Seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan secara utuh kepada negara.
  3. Audit harta koruptor yang telah mati. Otoritas berwenang wajib memeriksa kekayaan
    tersangka korupsi meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Jika terbukti
    hasil korupsi, harta tersebut wajib disita negara untuk kemaslahatan publik dan agar
    ahli waris terhindar dari memakan harta haram.

Landasan Dalil
Pertama, Al-Qur’an dan tafsirnya:

Artinya, “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang).
Barangsiapa yang berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa
yang dikhianatkannya itu, kemudian setiap orang akan diberi pembalasan tentang apa
yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS Ali
‘Imran: 161).

Imam Al-Qurtubi menegaskan bahwa ghulul (khianat terhadap harta rampasan perang
atau korupsi harta publik) dikategorikan sebagai dosa besar. Penilaian ini didasarkan
pada dua dalil kuat. Satu, ayat Al-Qur’an (Ali ‘Imran: 161), mengancam pelaku akan
membawa harta yang dikhianatinya pada hari kiamat menunjukkan betapa beratnya
hukuman tersebut

Dua, hadits Nabi saw (riwayat Abu Hurairah). Rasulullah saw menjelaskan secara visual
bahwa orang yang korupsi akan memikul barang yang dicurinya di leher mereka di
padang mahsyar. Jika ia mencuri unta, unta itu akan bersuara di atas pundaknya sebagai
bentuk penghinaan dan saksi atas kejahatannya. (Al-Jamiʼ li ahkamil Qurʼan, [Kairo:
Darus Syuab, 1372 H] juz II, halaman 258).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyampaikan bahwa hukuman berat dalam ayat hirabah ini
tidak hanya terbatas pada perang fisik saja, melainkan mencakup segala tindakan yang
merusak tatanan keamanan masyarakat, agama, dan ekonomi, karena hal tersebut
dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aturan Allah dan Rasul-Nya. (Tafsir Ibnu
Katsir, [Beirut: Darul Fikr, 1401 H.] juz II, halaman 48).

Kedua, pendapat ulama. Syekh Bakhit Al-Muthiʼi menjelaskan, hukuman mati sebagai
ta’zir diperbolehkan menurut mayoritas mazhab (Hanafi, Maliki, sebagian Hambali, dan
sebagian Syafi’i) untuk kejahatan yang sangat berat dan merusak tatanan masyarakat.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw dalam kasus peminum khamar yang
membangkang dan tindakan Khalifah Umar bin Abdul Aziz terhadap penyebar paham
sesat. (Takmilatul Majmuʼ, juz XXVI, halaman 241-242).

Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur memaparkan
pendapat beberapa ulama mengenai tindakan terhadap penguasa atau pejabat yang
sangat zalim:

Al-Muhib Ath-Thabari berpendapat bolehnya membunuh pejabat yang zalim kepada
rakyat dengan menyamakan mereka seperti fawasiqu khams (lima hewan pengganggu
yang boleh dibunuh), karena dampak kerusakan mereka lebih besar.

Ibnu ‘Abdissalam, melalui nukilan Al-Asnawi, menyebutkan bahwa bagi yang mampu,
diperbolehkan membunuh penguasa/pejabat zalim, seperti pemungut pajak illegal,
dengan cara rahasia seperti racun agar masyarakat beristirahat dari kezalimannya.

Analoginya, jika seseorang diperbolehkan membunuh penjahat yang hendak merampas
harta meski hanya satu dirham, jika tidak bisa dicegah kecuali dengan dibunuh, maka
penguasa yang melakukan kezaliman besar dan berulang-ulang lebih layak untuk
ditindak demi melindungi masyarakat. (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Kutub Al
Ilmiyah, 2016], halaman 310).

Kemudian dalam kaitan pengembalian harta korupsi, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan,
tobat dari dosa yang melibatkan hak orang lain (seperti korupsi, pencurian, atau
penzaliman harta) lebih berat daripada dosa kepada Allah saja. Syaratnya tidak cukup
hanya menyesal, tetapi harus mengembalikan hak tersebut. Seseorang belum dianggap
bertaubat dengan sempurna sebelum ia mengembalikan harta tersebut atau pemiliknya
menyatakan sudah ikhlas (membebaskannya).

Jika barangnya masih ada, wajib dikembalikan utuh. Jika barang sudah rusak/habis,
wajib diganti dengan nilai yang setara. Harta harus diserahkan kepada pemiliknya,
wakilnya, atau ahli warisnya, jika pemilik sudah meninggal. (Az-Zawajir, [Beirut: Darul
Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz II, halaman 302).

(sumber: NU Online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *