Para Ulama Menyepakati Struktur Kepengurusan PBNU Tetap Berjalan Sampai Akhir Periode

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf saat konferensi pers usai melaksanakan Silaturahim Alim Ulama di kantor PBNU Jakarta, Ahad (23/11/2025) malam. (Foto: NU Online)

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mengundang puluhan alim ulama ke Gedung PBNU di Jakarta pada Ahad, 23 November 2025.

Dihadiri sekitar 60 kiai dari berbagai wilayah, pertemuan tersebut digelar untuk merespons munculnya risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang memuat usulan pengunduran diri Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.

Katib Aam PBNU KH Said Asrori menyatakan bahwa pertemuan itu melahirkan kesepakatan penting sebagai masukan dari para kiai.

“Pertama, para ulama sepakat bahwa kepengurusan PBNU harus berjalan sampai akhir masa jabatan, yakni satu tahun lagi,” ungkapnya.

Kiai Said Asrori menegaskan bahwa tidak ada proses pemakzulan maupun pengunduran diri kepada siapa pun, baik Rais Aam, Ketua Umum, maupun jajaran pengurus lainnya.

“Semua sepakat, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri. Kepengurusan harus sempurna sampai Muktamar yang akan datang,” tegasnya.

Kiai Said menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu para kiai sepakat mendorong PBNU untuk mengadakan silaturahim yang lebih besar dengan melibatkan lebih banyak ulama, terutama para kiai sepuh. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang islah dan rekonsiliasi atas polemik yang tengah menyita perhatian publik.

“Semua sepakat bahwa ada masalah, tetapi semuanya ingin diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Ini poin pertama,” ujar Kiai Said.

Ia mengajak jajaran pengurus NU melakukan tafakur sebagai upaya untuk kebaikan bersama—untuk masyarakat luas, warga NU, serta bangsa Indonesia.

“Bersama-sama bertafakur, selalu memohon pertolongan demi kebaikan semuanya di antara kita. Itu yang paling pokok,” jelasnya.

Dia kembali menegaskan tidak ada pemakzulan terhadap Ketum PBNU Gus Yahya. “Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *