Wamenkum Mengungkapkan Tentang Terhentinya Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Edward Omar Sharif Hiariej, yang merupakan Wakil Menteri Hukum RI, memberikan komentarnya tentang terhentinya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR. Ia menekankan bahwa DPR sepenuhnya memegang kendali atas arah dan langkah selanjutnya terkait pembahasan ini.

Eddy mengingatkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset telah ditetapkan sebagai inisiatif dari DPR pada sidang sebelumnya. Dengan itu, pemerintah kini menunggu tindakan lebih lanjut dari parlemen.

Ia menyebutkan bahwa DPR sebelumnya telah sepakat untuk memproses RUU Perampasan Aset setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

“Kalau di dalam penutupan masa sidang yang lalu, kan sudah disepakati merupakan inisiatif DPR terkait perampasan aset, dan akan dilakukan kick-off meeting dan lain sebagainya,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Eddy menambahkan bahwa semua proses berikutnya, mulai dari penjadwalan hingga dinamika diskusi, berada di bawah tanggung jawab Badan Legislasi DPR.

“Tapi nanti silakan ditanyakan ke Baleg ya, karena itu adalah usul inisiatif dari DPR,” ujarnya.

Di sisi lain, Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa sampai saat ini komisinya belum mendapatkan instruksi resmi dari pimpinan DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset.

Padahal, Tandra menyatakan bahwa pimpinan DPR sebelumnya telah menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan setelah KUHAP disahkan sebagai undang-undang.

“Pimpinan DPR sudah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP ini sudah ada. Nah, kami di Komisi III itu menunggu. Kalau diberi ya kami kerja,” kata Tandra, Kamis (20/11/2025).

Tandra mengakui bahwa RUU Perampasan Aset memberikan harapan kepada publik dan dianggap sebagai alat penting untuk melawan korupsi serta kejahatan terorganisasi. Meskipun sudah terdapat dalam Prolegnas Prioritas, pembahasannya belum menunjukkan kemajuan.

Ia menegaskan bahwa Komisi III memprioritaskan RUU ini sebagai agenda urgent yang perlu segera diselesaikan.

“Itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita. Yang paling penting, karena itu sudah menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP selesai.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa aturan mengenai perampasan aset saat ini tersebar dalam berbagai undang-undang, sehingga perlu harmonisasi untuk mencegah tumpang tindih.

“Aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP. Maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari sana. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” kata Dasco, pada 3 Agustus 2025.

Namun hingga saat ini, setelah RUU KUHAP disahkan pada 18 November 2025, pembahasan RUU Perampasan Aset masih mengalami kesulitan untuk dilanjutkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *