Skip to content

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • WhatsApp
  • X
  • Pinterest
  • RSS Feed
kyaiku.com

kyaiku.com

Platform Digital Islam

Search

Wamenkum Mengungkapkan Tentang Terhentinya Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

rizki banyuwangi Avatar
rizki banyuwangi
November 25, 2025
Wamenkum Mengungkapkan Tentang Terhentinya Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Edward Omar Sharif Hiariej, yang merupakan Wakil Menteri Hukum RI, memberikan komentarnya tentang terhentinya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR. Ia menekankan bahwa DPR sepenuhnya memegang kendali atas arah dan langkah selanjutnya terkait pembahasan ini.

Eddy mengingatkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset telah ditetapkan sebagai inisiatif dari DPR pada sidang sebelumnya. Dengan itu, pemerintah kini menunggu tindakan lebih lanjut dari parlemen.

Ia menyebutkan bahwa DPR sebelumnya telah sepakat untuk memproses RUU Perampasan Aset setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

“Kalau di dalam penutupan masa sidang yang lalu, kan sudah disepakati merupakan inisiatif DPR terkait perampasan aset, dan akan dilakukan kick-off meeting dan lain sebagainya,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Eddy menambahkan bahwa semua proses berikutnya, mulai dari penjadwalan hingga dinamika diskusi, berada di bawah tanggung jawab Badan Legislasi DPR.

“Tapi nanti silakan ditanyakan ke Baleg ya, karena itu adalah usul inisiatif dari DPR,” ujarnya.

Di sisi lain, Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa sampai saat ini komisinya belum mendapatkan instruksi resmi dari pimpinan DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset.

Padahal, Tandra menyatakan bahwa pimpinan DPR sebelumnya telah menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan setelah KUHAP disahkan sebagai undang-undang.

“Pimpinan DPR sudah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP ini sudah ada. Nah, kami di Komisi III itu menunggu. Kalau diberi ya kami kerja,” kata Tandra, Kamis (20/11/2025).

Tandra mengakui bahwa RUU Perampasan Aset memberikan harapan kepada publik dan dianggap sebagai alat penting untuk melawan korupsi serta kejahatan terorganisasi. Meskipun sudah terdapat dalam Prolegnas Prioritas, pembahasannya belum menunjukkan kemajuan.

Ia menegaskan bahwa Komisi III memprioritaskan RUU ini sebagai agenda urgent yang perlu segera diselesaikan.

“Itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita. Yang paling penting, karena itu sudah menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP selesai.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa aturan mengenai perampasan aset saat ini tersebar dalam berbagai undang-undang, sehingga perlu harmonisasi untuk mencegah tumpang tindih.

“Aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP. Maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari sana. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” kata Dasco, pada 3 Agustus 2025.

Namun hingga saat ini, setelah RUU KUHAP disahkan pada 18 November 2025, pembahasan RUU Perampasan Aset masih mengalami kesulitan untuk dilanjutkan.(*)

Loading

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured Articles

  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026
  • Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    August 9, 2026
  • Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    August 6, 2026
  • Muktamar PBNU Diharapkan Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Independen

    Muktamar PBNU Diharapkan Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Independen

    August 2, 2026

Search

Author Details

KYAIKU.COM

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Follow Us on

  • Facebook
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Instagram
  • X
  • VK
  • Pinterest
  • Last.fm
  • Telegram
  • RSS Feed

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (30)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)

Archives

  • August 2026 (5)
  • July 2026 (29)
  • June 2026 (55)
  • May 2026 (1)
  • March 2026 (1)
  • February 2026 (2)
  • January 2026 (8)
  • December 2025 (10)
  • November 2025 (17)
  • January 2025 (1)

Tags

bahlil banjir bencana caketum pbnu cak imin cium tangan dinamika pbnu fikih gaza gus ipul gus yahya gus yahya maju lagi habib umar hukum Iran Israel Kang Santri Ai kekerasan seksual kiai said korupsi koruptor kubu sultan lgbt lirboyo makan bergizi makan bergizi gratis mbg mui muktamar 35 muktamar tambak beras najiz norwegia PALESTINA pbnu pemakzulan pesantren PIALA DUNIA piala dunia 2026 rais aam rmi banyuwangi ruu perampasan aset santri tambak beras tambang tanya jawab

About Us

kyaiku.com

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

Latest Articles

  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026
  • Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    August 9, 2026

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (30)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top