Skip to content

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • WhatsApp
  • X
  • Pinterest
  • RSS Feed
kyaiku.com

kyaiku.com

Platform Digital Islam

Search

Pengamat Dorong NU Cegah Jabatan Organisasi Jadi Batu Loncatan Politik

rizki banyuwangi Avatar
rizki banyuwangi
July 24, 2026
Pengamat Dorong NU Cegah Jabatan Organisasi Jadi Batu Loncatan Politik

Menjelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, perhatian terhadap tata kelola organisasi terus mengemuka.

Salah satu isu yang dinilai perlu menjadi perhatian adalah potensi penggunaan jabatan di lingkungan NU sebagai batu loncatan untuk memperoleh jabatan politik maupun jabatan publik.

Peneliti dan pengamat kebijakan publik, Ah Maftuchan, menilai persoalan tersebut perlu menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan Muktamar Ke-35 NU. Menurutnya, kepemimpinan organisasi harus tetap berorientasi pada khidmah kepada jamiyah, bukan pada kepentingan politik praktis.

“Untuk mencegah praktik pragmatisme jabatan di NU, dalam pengertian mengejar posisi di PBNU, PWNU, maupun PCNU sebagai batu loncatan untuk mendapatkan jabatan politik, itu harus menjadi perhatian utama di dalam Muktamar Ke-35 ke depan,” ujarnya.
Maftuchan mengatakan langkah paling mendasar untuk mencegah praktik tersebut adalah menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU secara konsisten.
Ia mengingatkan bahwa aturan organisasi telah mengatur larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian inti, khususnya Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.
“Langkah konkretnya adalah bagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dijalankan secara konsisten. Karena seperti yang kita ketahui, pengurus harian inti, khususnya Ketua Umum dan Rais Aam, tidak diperkenankan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik,” katanya.
Menurut Maftuchan, ketentuan tersebut semestinya sudah diterapkan sejak proses pencalonan Ketua Umum PBNU. Siapa pun yang masih menduduki jabatan politik atau jabatan publik, kata dia, harus melepaskan posisinya apabila ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Ia menambahkan, aturan yang sama juga seharusnya berlaku bagi ketua umum yang sedang menjabat. Apabila di tengah masa kepemimpinannya memperoleh amanah sebagai pejabat politik atau pejabat publik, yang bersangkutan perlu memilih salah satu jabatan dengan melepaskan posisinya di PBNU.

Loading

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured Articles

  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026
  • Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    August 9, 2026
  • Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    August 6, 2026
  • Muktamar PBNU Diharapkan Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Independen

    Muktamar PBNU Diharapkan Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Independen

    August 2, 2026

Search

Author Details

KYAIKU.COM

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Follow Us on

  • Facebook
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Instagram
  • X
  • VK
  • Pinterest
  • Last.fm
  • Telegram
  • RSS Feed

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (30)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)

Archives

  • August 2026 (5)
  • July 2026 (29)
  • June 2026 (55)
  • May 2026 (1)
  • March 2026 (1)
  • February 2026 (2)
  • January 2026 (8)
  • December 2025 (10)
  • November 2025 (17)
  • January 2025 (1)

Tags

bahlil banjir bencana caketum pbnu cak imin cium tangan dinamika pbnu fikih gaza gus ipul gus yahya gus yahya maju lagi habib umar hukum Iran Israel Kang Santri Ai kekerasan seksual kiai said korupsi koruptor kubu sultan lgbt lirboyo makan bergizi makan bergizi gratis mbg mui muktamar 35 muktamar tambak beras najiz norwegia PALESTINA pbnu pemakzulan pesantren PIALA DUNIA piala dunia 2026 rais aam rmi banyuwangi ruu perampasan aset santri tambak beras tambang tanya jawab

About Us

kyaiku.com

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

Latest Articles

  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026
  • Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    August 9, 2026

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (30)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top