Sekjen MUI Nilai Hukuman Mati bagi Koruptor Sepadan dengan Kerugian Rakyat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati.

Dampak destruktif korupsi dinilai telah berada pada tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, dalam sambutannya pada Muzakarah Hukum Nasional yang digelar Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Buya Amirsyah, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Oleh karena itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.

“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” tegas Buya Amirsyah.

Lebih lanjut, Buya Amirsyah menjelaskan bahwa dalam hukum Islam (syar’i), korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta’zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim.

Ia memaparkan bahwa sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yakni hukuman mati.

Secara kelembagaan, MUI telah menetapkan kebolehan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) bagi kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) melalui Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sikap tegas Sekjen MUI tersebut senada dengan pandangan jajaran Dewan Pimpinan MUI Pusat lainnya.

Pada forum yang sama, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengingatkan agar para koruptor tidak diberi ruang untuk berlindung di balik isu hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, koruptor justru telah merenggut HAM rakyat banyak melalui kemiskinan yang ditimbulkannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas dalam kesempatan terpisah juga sempat melontarkan kekhawatiran serupa.

Dia menyebut praktik korupsi di Tanah Air sudah “kebablasan” akibat lemahnya efek jera hukum saat ini, sehingga para pejabat kehilangan rasa takut untuk mengkhianati amanat rakyat.

Sebagai bentuk komitmen MUI dalam menjalankan peran sadiqul hukuma (mitra pemerintah), Buya Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penuh komitmen pemberantasan korupsi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo dan seluruh jajaran aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, Kepolisian, maupun lembaga peradilan, untuk bertindak berani dan tanpa kompromi.

“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” kata Buya Amirsyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *