Ketum MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi adalah Pelanggaran HAM Berat

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menyampaikan kritik terhadap fenomena penyalahgunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat global.

Ulama yang akrab disapa Kiai Anwar itu menegaskan bahwa perilaku LGBT dan tindakan korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang merusak tatanan kehidupan sehingga tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan individu.

Hal tersebut disampaikannya di sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertajuk “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ujar Kiai Anwar kepada MUI Digital.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, itu menjelaskan bahwa esensi HAM telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela koruptor.

Menurutnya, pejabat yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah secara langsung telah merampas hak hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat kecil.

“Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

Karena dampak destruktif tersebut, ia mengingatkan bahwa MUI sejak 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi koruptor. Di sisi lain, Ketum MUI juga menyoroti kelompok LGBT yang kerap menggunakan tameng HAM untuk melegalkan perilakunya.

Wakil Rais ‘Aam PBNU itu menegaskan bahwa LGBT merupakan penyimpangan yang tidak normal, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).

“LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi,” tegasnya.

Kiai Anwar bahkan membandingkannya dengan negara lain seperti Rusia yang dengan tegas mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme demi melindungi negaranya.

“Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?” tambahnya.

Kiai Anwar menjelaskan bahwa dalam hukum Islam (Maqashid Asy-Syariah) terdapat prinsip yang jauh lebih absolut daripada sekadar HAM versi Barat, yakni Hifzhun Nafs atau kewajiban menjaga kehidupan dan keselamatan jiwa manusia.

Menurutnya, perilaku LGBT yang memutus rantai generasi manusia serta tindakan korupsi yang memiskinkan rakyat merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat.

Kiai Anwar menyatakan bahwa MUI sedang menggodok kajian akademis untuk dibawa ke Prolegnas guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas terhadap perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *