MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan sikap tegas terhadap darurat kejahatan korupsi di Tanah Air. Melalui momentum Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, MUI mematangkan usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar. Usulan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu rekomendasi resmi umat Islam yang akan diserahkan kepada pemerintah.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan bahwa secara prinsip MUI telah lama memiliki landasan fatwa yang tegas mengenai sanksi maksimal bagi pelaku korupsi.

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ungkap Kiai Cholil di sela-sela arena KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (26/7/2026).

Langkah tegas ini didorong oleh realitas pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai masih jauh dari harapan. Kiai Cholil menilai paradigma penegakan hukum harus diubah. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak lagi diukur dari tingginya angka penindakan atau jumlah pejabat yang mengenakan rompi tahanan, melainkan dari minimnya niat dan kesempatan untuk melakukan korupsi.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegas Kiai Cholil menyoroti akar permasalahan penegakan hukum saat ini.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa wacana hukuman mati tersebut tidak lahir dari semangat balas dendam, melainkan sebagai wujud perlindungan negara terhadap rakyat. Menurutnya, korupsi berskala besar memiliki daya rusak yang luar biasa karena secara langsung merampas hak hidup, fasilitas, dan kesejahteraan jutaan rakyat.

“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” paparnya memperkuat landasan moral dari dorongan tersebut.

Gagasan mengenai hukuman mati bagi koruptor ini tengah digodok secara komprehensif dalam forum KUII VIII bersama puluhan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam dari seluruh penjuru negeri.

Selain berfokus pada isu korupsi dan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, kongres ini juga merumuskan berbagai rekomendasi keumatan lainnya. Beberapa di antaranya meliputi penguatan sektor ekonomi dan keuangan syariah, serta dorongan penyusunan regulasi perundang-undangan yang membatasi pergerakan LGBT. Seluruh rumusan tersebut diharapkan dapat menjadi panduan sekaligus aspirasi nyata umat Islam bagi arah kebijakan pemerintah ke depan.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *