Nama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah muncul dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Gus Miftah disebut menerima Rp 100 juta.
Fakta tersebut diungkapkan oleh saksi yang juga terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda DJKA, Dheki Martin. Pengakuan Dheki itu kemudian direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Keterangan itu menjadi penting, salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (14/7/2026).
Peluang Panggil Gus Miftah
KPK siap mendalami pengakuan saksi terkait dugaan aliran dana kepada Gus Miftah. Tak hanya pihak penerima, KPK juga membuka peluang mendalami pihak yang memberikan uang tersebut.
“Nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan menjadi pengayaan oleh penyidik. Termasuk mendalami seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” katanya.
Jika hasil pendalaman menguatkan dugaan tindak pidana korupsi, KPK akan menyita uang tersebut. Bahkan, bukan tidak mungkin Gus Miftah juga akan dimintai keterangan.
“Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan. Dalam proses pembuktian, hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa kebutuhannya dalam proses pembuktian, khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ujar Budi.
Uang Korupsi DJKA Tak Cuma ke Satu Nama
Menurut Budi, pengakuan tersebut memperjelas dugaan bahwa aliran uang dalam proyek pengadaan DJKA tidak hanya mengalir kepada satu orang.
“Itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA, tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” papar Budi.
Kesaksian dalam Sidang
Sebelumnya, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Dheky Martin, mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp 100 juta untuk pendakwah Gus Miftah.
Pernyataan itu disampaikan Dheky saat menjawab pertanyaan Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mengenai daftar penerima aliran uang hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
“Iya,” jawab Dheky tegas saat dikonfirmasi tentang pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah, dalam sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
Tim KPK kemudian kembali memastikan identitas penerima uang tersebut.
“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya Greafik.
Dheky kembali membenarkan.
Greafik merasa perlu menanyakan hal tersebut agar publik mengetahui apa yang terjadi.
“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek,” jelas Greafik.
![]()
