Skip to content

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • WhatsApp
  • X
  • Pinterest
  • RSS Feed
kyaiku.com

kyaiku.com

Platform Digital Islam

Search

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah Usai Namanya Disebut Terima Rp100 Juta

rizki banyuwangi Avatar
rizki banyuwangi
July 15, 2026
KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah Usai Namanya Disebut Terima Rp100 Juta

Nama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah muncul dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Gus Miftah disebut menerima Rp 100 juta.

Fakta tersebut diungkapkan oleh saksi yang juga terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda DJKA, Dheki Martin. Pengakuan Dheki itu kemudian direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keterangan itu menjadi penting, salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (14/7/2026).

Peluang Panggil Gus Miftah

KPK siap mendalami pengakuan saksi terkait dugaan aliran dana kepada Gus Miftah. Tak hanya pihak penerima, KPK juga membuka peluang mendalami pihak yang memberikan uang tersebut.

“Nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan menjadi pengayaan oleh penyidik. Termasuk mendalami seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” katanya.

Jika hasil pendalaman menguatkan dugaan tindak pidana korupsi, KPK akan menyita uang tersebut. Bahkan, bukan tidak mungkin Gus Miftah juga akan dimintai keterangan.

“Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan. Dalam proses pembuktian, hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa kebutuhannya dalam proses pembuktian, khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ujar Budi.

Uang Korupsi DJKA Tak Cuma ke Satu Nama

Menurut Budi, pengakuan tersebut memperjelas dugaan bahwa aliran uang dalam proyek pengadaan DJKA tidak hanya mengalir kepada satu orang.

“Itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA, tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” papar Budi.

Kesaksian dalam Sidang

Sebelumnya, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Dheky Martin, mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp 100 juta untuk pendakwah Gus Miftah.

Pernyataan itu disampaikan Dheky saat menjawab pertanyaan Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mengenai daftar penerima aliran uang hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.

“Iya,” jawab Dheky tegas saat dikonfirmasi tentang pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah, dalam sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026.

Tim KPK kemudian kembali memastikan identitas penerima uang tersebut.

“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya Greafik.

Dheky kembali membenarkan.

Greafik merasa perlu menanyakan hal tersebut agar publik mengetahui apa yang terjadi.

“Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek,” jelas Greafik.

Loading

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured Articles

  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026
  • Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    August 9, 2026
  • Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    August 6, 2026
  • Muktamar PBNU Diharapkan Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Independen

    Muktamar PBNU Diharapkan Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Independen

    August 2, 2026

Search

Author Details

KYAIKU.COM

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Follow Us on

  • Facebook
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Instagram
  • X
  • VK
  • Pinterest
  • Last.fm
  • Telegram
  • RSS Feed

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (30)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)

Archives

  • August 2026 (5)
  • July 2026 (29)
  • June 2026 (55)
  • May 2026 (1)
  • March 2026 (1)
  • February 2026 (2)
  • January 2026 (8)
  • December 2025 (10)
  • November 2025 (17)
  • January 2025 (1)

Tags

bahlil banjir bencana caketum pbnu cak imin cium tangan dinamika pbnu fikih gaza gus ipul gus yahya gus yahya maju lagi habib umar hukum Iran Israel Kang Santri Ai kekerasan seksual kiai said korupsi koruptor kubu sultan lgbt lirboyo makan bergizi makan bergizi gratis mbg mui muktamar 35 muktamar tambak beras najiz norwegia PALESTINA pbnu pemakzulan pesantren PIALA DUNIA piala dunia 2026 rais aam rmi banyuwangi ruu perampasan aset santri tambak beras tambang tanya jawab

About Us

kyaiku.com

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

Latest Articles

  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026
  • Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    August 9, 2026

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (30)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top