Mitigasi Kekerasan Seksual, RMI PBNU Desak Larangan Operasional Pesantren Tak Berizin

Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) bersama Satuan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA PBNU) dan RMI PCNU Banyuwangi menyelenggarakan “Halaqoh Masyayikh dan Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Banyuwangi”.

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian “Gerakan Nasional Pesantrenku Aman” ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Halaqoh tersebut dihadiri oleh para kiai sepuh, antara lain KH. Ahmad Hisyam Syafa’at, KH. Hasyim Syafaat, dan Prof. Dr. KH. Abdul Kholiq Syafaat, M.A., serta puluhan kiai dan bu nyai pimpinan pesantren NU se-Banyuwangi.

Hadir pula Ketua PCNU Banyuwangi H. Achmad Turmudzi dan Ketua RMI PCNU Banyuwangi Dr. KH. Ahmad Munib Syafa’at yang bertindak sebagai tuan rumah. Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dan Ketua PBNU Ning Alissa Wahid menghadiri acara secara daring.

Ketua RMI PBNU KH. Hodri Ariev menyatakan bahwa setidaknya ada dua hal penting yang perlu dilihat dalam menyikapi persoalan kekerasan, yaitu dari sudut pandang internal dan eksternal. Dari sisi internal, pondok pesantren perlu melakukan evaluasi bersama untuk memunculkan usulan yang dapat dijadikan rujukan dalam pencegahan terjadinya kekerasan di pesantren.

“Sedangkan dari sisi eksternal, pentingnya sinergitas antara berbagai kelembagaan dan institusi dalam menyikapi dan mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana,” ujar KH Hodri Ariev.

Sekretaris RMI PBNU sekaligus salah satu pimpinan SAKA Pesantren PBNU, Gus Ulun Nuha, memaparkan tiga fenomena yang saat ini menjadi keprihatinan bersama. Tiga hal tersebut adalah kasus kekerasan di pesantren, masifnya pemberitaan kekerasan di media, khususnya media sosial, serta fenomena masyarakat yang semakin tidak sabar. Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama yang harus dijawab dengan sikap dan inisiatif positif.

Halaqoh yang dipandu oleh KH. Agus Muhammad ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi penting. Pertama, perlu adanya satgas khusus yang dibentuk di internal pondok pesantren untuk memberikan ruang pendampingan khusus bagi para santri yang menjadi korban atau memiliki permasalahan pribadi.

Kedua, meminta kepada pemerintah untuk memperketat perizinan pesantren dan melarang pihak yang tidak memiliki izin pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan nama pesantren.

Salah satu dewan pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Blokagung yang menjadi peserta halaqoh, Prof. Dr. KH. Abdul Kholiq Syafaat, M.A., memberikan penegasan mengenai rekomendasi tersebut.

“Pemerintah harus melarang pesantren yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi,” kata Prof. Dr. KH. Abdul Kholiq Syafaat, MA.

Beliau juga mengajak para pengasuh pondok yang hadir untuk selalu menjaga amanah yang dititipkan orang tua kepada mereka atas anak-anaknya. Ia kembali mengingatkan bahwa pesantren adalah ruang khidmat yang perlu dijaga bersama.

Melalui program halaqoh ini, RMI PBNU dan SAKA PBNU berharap adanya keterlibatan aktif berbagai pengasuh pondok pesantren dan para masyayikh dalam merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Rumusan ini nantinya akan menjadi pedoman dan rujukan dalam penanganan serta pencegahan berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. (*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *