Skip to content

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • WhatsApp
  • X
  • Pinterest
  • RSS Feed
kyaiku.com

kyaiku.com

Platform Digital Islam

Search

Putusan MK: Anggaran Pendidikan dalam APBN Tak Boleh Digunakan untuk MBG

rizki banyuwangi Avatar
rizki banyuwangi
July 31, 2026
Putusan MK: Anggaran Pendidikan dalam APBN Tak Boleh Digunakan untuk MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan dilakukan mulai UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa ‘memprioritaskan’ dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Sementara itu, saat sidang tersebut digelar, di luar Gedung MK, massa aksi yang digawangi BEM UI dkk menggelar unjuk rasa. Seruan ajakan aksi tersebut juga disebarkan melalui akun media sosial organisasi mahasiswa tersebut.

Mengutip Antara, barisan aparat bersiaga di depan Gedung MK untuk mengawal aksi solidaritas pengawalan putusan uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG tersebut.

Loading

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured Articles

  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026
  • Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    August 9, 2026
  • Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Bantah Isu Perebutan Pengelolaan Tambang

    August 6, 2026
  • Muktamar PBNU Diharapkan Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Independen

    Muktamar PBNU Diharapkan Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Independen

    August 2, 2026

Search

Author Details

KYAIKU.COM

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Follow Us on

  • Facebook
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Instagram
  • X
  • VK
  • Pinterest
  • Last.fm
  • Telegram
  • RSS Feed

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (30)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)

Archives

  • August 2026 (5)
  • July 2026 (29)
  • June 2026 (55)
  • May 2026 (1)
  • March 2026 (1)
  • February 2026 (2)
  • January 2026 (8)
  • December 2025 (10)
  • November 2025 (17)
  • January 2025 (1)

Tags

bahlil banjir bencana caketum pbnu cak imin cium tangan dinamika pbnu fikih gaza gus ipul gus yahya gus yahya maju lagi habib umar hukum Iran Israel Kang Santri Ai kekerasan seksual kiai said korupsi koruptor kubu sultan lgbt lirboyo makan bergizi makan bergizi gratis mbg mui muktamar 35 muktamar tambak beras najiz norwegia PALESTINA pbnu pemakzulan pesantren PIALA DUNIA piala dunia 2026 rais aam rmi banyuwangi ruu perampasan aset santri tambak beras tambang tanya jawab

About Us

kyaiku.com

Sebuah Media Dakwah Online dan platform digital Islam yang menyajikan konten seputar pesan ulama, nasihat kiai, kutipan bijak, amalan, serta dinamika keagamaan khas Nusantara

Latest Articles

  • Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    Kronologi Laka Alphard KHAnwar Zahid

    August 11, 2026
  • Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram

    August 10, 2026
  • Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

    August 9, 2026

Categories

  • Amalan Ijazah (7)
  • Artikel (12)
  • Bahtsul Masail (1)
  • Berita (30)
  • Cerita Hikayat (2)
  • Dawuh Kyai (26)
  • Internasional (6)
  • KHUTBAH (1)
  • Kitab (1)
  • Nasional (7)
  • News (35)
  • Pondok Pesantren (7)
  • Public (1)
  • Tanya Jawab (1)
  • Uncategorized (9)
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top