TGB: Doktrin Kepatuhan di Pesantren Tidak Boleh Tabrak Syariat dan Hukum Negara


Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus tokoh ulama nasional, TGB. Dr. Muhammad Zainul Majdi, memberikan penegasan fungsional terkait batasan doktrin kepatuhan yang berlaku di lingkungan pondok pesantren.

Dalam cuitan diakun facebooknya beliau mengingatkan agar prinsip ketaatan santri kepada guru atau pengasuh tidak disalahgunakan untuk melegitimasi tindakan yang melanggar aturan agama maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.


​Hal tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap pentingnya menjaga integritas institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan moral dan agama.


​Batasan Sami’na wa Atho’na
​TGB menekankan bahwa prinsip dasar sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat) yang diajarkan di pesantren memiliki batasan yang sangat jelas dalam koridor Islam. Ketaatan seorang murid kepada gurunya mutlak runtuh apabila perintah yang diberikan justru menjurus pada kemaksiatan atau pelanggaran hukum.

​”Doktrin kepatuhan di pesantren tidak boleh disalahgunakan untuk membenarkan tindakan yang melanggar syariat dan hukum negara,” ujar TGB tegas dalam cuitannya


​Beliau menambahkan, kebiasaan takzim (rasa hormat) yang menjadi ciri khas dunia pesantren harus diletakkan secara proporsional.

​”Doktrin ‘sami’na wa atho’na’ (kami mendengar dan kami taat) bukan berarti yang haram dihalalkan,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *